Sabtu, 23 April 2016

Maulid Nabi Muhammad SAW



Menghadiri acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Bapak H. Sakam. Diawali dengan pembacaan Maulid al-Barzanji, Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an, Sholawat Nabi, mendengarkan uraian hikmah Peringatan Maulid Nabi oleh Pengasuh Pesantren Darush Showab K.H. Hasan Basri Hambali, diakhiri dengan doa dan makan bersama (makan barokah). alhamdu lillah...

Masak Nasi (ngaliwet)


Ngaliwet kemudian makan bersama: melatih kemandirian, memupuk kebersamaan dan melestarikan budaya leluhur para santri Darush Showab. Alhamdu lillah.....

Minggu, 10 April 2016

Selamat Datang


بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين


SELAMAT DATANG DI WEB
IKATAN SANTRI DARUSH SHOWAB
(ISDar)

motto:
ngaji ... ngaji ... ngaji ...

 وكن مستفيدا كل يوم زيادة ... من العلم واسبح في بحور الفوائد

Sabtu, 02 April 2016

Makalah Zakat

Oleh: Aay Jalaludin (Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Alumni Pondok Pesantren Darush Showab Babakan Ciawi)

A.   Definisi Zakat secara lughoh dan istilah
Kata Zakat yang berasal dari bahasa arab (زكاةsecara bahasa artinya adalah suci atau tumbuh ( النماء), sedangkan menurut istilah syara’ ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.

B.    Hukum dan Dasar Hukum Zakat
Zakat termasuk salah satu rukun islam yang lima, hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang yang mencukupi syarat-syaratnya. Zakat mulai di wajibkan pada tahun kedua Hijriyah. Dalil yang menunjukan bahwa Zakat hukumnya wajib antara lain firman Allah SWT dalam surat An-nisa Ayat 77:
واقيموا الصلاة وآتوا الزكاة ( النساء : 77   )
Artinya :
Dirikanlah oleh kalian shalat dan tunaikanlah zakat (An-nisa : 77).
Ayat lain menyatakan sebagai berikut :
خد من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها ( التوبه :  103   )
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (At-taubah : 103).
Dan sabda Rasulullah SAW :
بني الاسلام على خمس : شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلوة وايتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت (متفق عليه)
Artinya :
“Islam itu ditegakkan atas 5 dasar : (1) bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain allah SWT dan bahwasannya nabi Muhammad SAW adalah utusan allah SWT, (2) mendirikan shalat 5 waktu, (3) menunaikan zakat, (4) berpuasa di bulan ramadhan dan (5) mengerjakan ibadah haji ke baitullah”. (sepakat ahli hadist).

C.    Harta yang Wajib di Zakati
a.    Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya Unta, sapi, kerbau dan kambing. Adapun nisabnya yaitu mulai dari seseorang yang mempunyai 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing dan seterusnya, adapun nisab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian 30-39 ekor sapi zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1-2 tahun, sedangkan nisab kambing mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya 1 ekor kambing  berumur 2-3 tahun dan seterusnya.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah :
1)    Islam. Orang yang non islam walaupun mempunyai binatang tersebut maka ia tidak wajib berzakat.
2)    Merdeka. Seorang budak atau hamba tidak wajib berzakat.
3)    Milik yang  sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
4)    Cukup satu nishab (ukuran).
5)    Sampai satu tahun lamanya dimiliki.
6)    Digembalakan dirumput yang mubah. Binatang yang diambilkan makanannya tidak wajib dizakati.
b.    Emas dan perak
Emas dan perak dizakatkan apabila cukup nisabnya (sampai batas yang ditentukan )
Nisab emas 20 mistqal sama dengan 93,6 gram, zakatnya 2,5 % (1/40).
Nisab perak 200 dirham sama dengan 624 gram, zakatnya 2,5 % (1/40).
Jadi emas, perak dan mata uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencukupi satu tahundan nisab paling sedikit 93,6 gram untuk emas dan 624 gram untuk perak.
Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati :
1)    Islam
2)    Merdeka
3)    Milik yang sempurna
4)    Sampai satu nisab, dan
5)    Sampai satu tahun disimpan.
c.     Biji makanan yang mengenyangkan
Biji-bijian yang mengenyangkan contohnya seperti Beras, jagung, gandum dan yang semisalnya wajib dizakatkan jika mencukupi nisabnya tapi tidak perlu haul (satu tahun) tetapi dikeluarkannya pada waktu panen.
Allah SWT berfirman :
وآتوا حقه يوم حصاده ( الانعام :  141   )
Artinya :
“keluarkanlah zakat buah-buahan dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya”. (Al-an’am : 141)
Adapun biji-bijian yang tidak mengenyangkan yaitu seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda dan sebagainya.
Syarat bagi pemilik biji-bijian tersebut yang wajib dizakati :
1)    Islam
2)    Merdeka
3)    Milik yang sempurna
4)    Sampai nisabnya
5)    Biji makanan itu ditanam oleh manusia, dan
6)    Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
d.    Buah-buahan
Yang dimaksud dengan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buahan yang lainnya tidak.
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib dizakati :
1)    Islam
2)    Merdeka
3)    Milik yang sempurna
4)    Nisab (sampai satu tahun)
e.    Harta perniagaan/perdagangan
Jika barang-barang perdagangan dalam satu tahun ternyata nilainya seharga emas yang wajib dikeluarkan zakatnya maka barang perdagangan tersebut wajib dikeluarkannya zakatnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
في البز صدقتها ( رواه الحاكم )
“Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya”. (Riwayat Hakim)
Adapun syarat-syaratnya sama seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak.

D.   Mustahiq Zakat
Allah SWT berfirman :
إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم ( التوبة : 60    )
Artinya :
sesungguhnyaZakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, amil, muallaf, budak, gharim, sabilillah dan ibnu sabil sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan allah dan Allah maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (At-taubah :60)
Mustahiq zakat harta (orang-orang yang berhak menerima zakat harta) ada 8 golongan :
1.    Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu bekerja dan berusaha.
2.    Orang miskin, yaitu orang yang berpenghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
3.    Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya, Amil juga dapat disebut Panitia.
4.    Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah.
5.    Hamba sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
6.    Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya.
7.    Sabilillah, yaitu orang-orang yang yang berjuang dijalan Allah SWT.
8.    Ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan (Musafir) seperti orang-orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwah dan sebagainya.

E.    Macam-macam Zakat
Zakat terbagi menjadi 2 macam yaitu :
1)    زكاة الفطر (Zakat Fitrah)
2)    زكاة المال (Zakat Mal/Harta)
1.    Zakat Fitrah
a.    Pengertian zakat fitrah
Zakat fitrah menurut bahasa ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada hari raya idhul fithri, sedangkan menurut syari’at islam ialah zakat yang diwajibkan bagi tiap muslim laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idhul Fithri.
b.    Syarat wajib zakat fitrah
Zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut :
1)    Orang islam, sehingga orang yang tidak beragama islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
2)    Orang itu ada pada waktu terbenam matahari pada malam Idhul Fitri.
3)    Orang itu memiliki kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya.
c.     Waktu membayar zakat fitrah
Zakat fitrah ini boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan secara Ta’jil (lebih cepat) sampai dengan hari Idul Fitri sebelum shalat Idhul Fitri dilaksanakan, Berikut ini beberapa waktu pembayaran Zakat Fitrah :
1)    Waktu Mubah yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.
2)    Waktu Wajib, yaitu semenjak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan.
3)    Waktu yang Afdhol / Sunah, yaitu waktu sesudah shalat shubuh sebelum shalat Idhul Fitri.
4)    Waktu Makruh, yaitu sesudah shalat Idhul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya Idhul Fitri.
1.    Zakat Mal/Harta
a)    Pengertian Zakat Harta
Zakat Harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman(buah-buahan dan biji-bijian), emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
b)   Syarat wajib Zakat Harta
Adapun syarat-syarat wajib zakat harta yaitu :
1)    Islam
2)    Baligh
3)    Berakal
4)    Merdeka
5)    Miliknya sendiri
6)    Mencukupi satu Nisab, dan
7)    Telah mencukupi Haul (1 tahun) kecuali untuk Buah-buahan (pertanian).

F.    Organisasi Penghimpun dan Pengelola Zakat (BAZ)
Lahirnya Undang Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Nasional telah memberikan angin segar bagi dunia perzakatan yang lebih baik khususnya di Indonesia. Namun, hal itu juga menuntut semua lembaga pengelola zakat untuk berbenah diri sesuai dengan regulasi yang baru tersebut.
Adapun Organisasi tersebut (BAZ) diantaranya sebagai berikut :
1.    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga pengelola zakat resmi yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keppres No.8 tahun 2001 yang berkhidmat pada pelayanan dengan menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
2.    BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh)
Mempunyai tugas diantaranya ;
a. Menyelenggarakan pengumpulan dan pendayagunaan Zakat, infaq, dan     shodaqohsesuai dengan fungsi tujuannya.
b. Dalam melaksanakan tugasnya, BAZIS bersifat Obyektif dan transparan.
3.    Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU)
Merupakan lembaga kemanusiaan nasional dengan SK Menteri Agama sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Dengan status lembaga kemanusiaan nasional, PKPU dirasakan mampu melakukan pencerdasan publik melalui situs pkpu.or.id sebagai sarana sosialisasi peran institusi. Kapasitas bilingual (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris) memungkinkan PKPU dapat diakses oleh banyak kalangan. Selain itu, informasi program dan data penghimpunan lembaga terpublikasikan penuh yang memudahkan pengunjung untuk memperolehnya. Sementara itu, fitur-fitur harga emas dan kurs mata uang, serta additional section lain, membuat situs pkpu.or.id semakin menarik.
4.    Rumah Zakat Indonesia
Pada awal berdirinya, Rumah Zakat Indonesia (RZI) bernama Dana Sosial Ummul Quro (DSUQ) yang fokus dalam menghimpun dana sosial masyarakat untuk bencana kemanusiaan dan konflik sosial. Pasca konflik, DSUQ terus mengembangkan aktifitasnya sebagai lembaga sosial yang merintis program rehabilitasi masyarakat lemah. Program DSUQ ini terus berkembang dan melebarkan wilayahnya ke sejumlah kota-kota di Pulau Jawa. Pada tahun 2003, DSUQ mengubah namanya menjadi RZI, dan melakukan branding sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional.
5.    Al-Azhar Peduli Ummat
Merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat yang berbasis masjid. Walaupun lingkup pengelolaannya bersifat lokal di wilayah DKI Jakarta, namun batasan ini tidak menyumbat kreatifitas Al-Azhar Peduli Ummat dalam melakukan pengelolaan program yang produktif dan variatif. Al-Azhar dikenal sebagai LAZ yang kreatif dalam melakukan pengembangan program baru, dan tidak jarang menarik simpati publik. Rumah Gemilang Indonesia, Mushalla for Sale, Qurban by Request, Benah Madrasah dan Rumah Ibadah menjadi produk pemberdayaan yang begitu kreatif.

G.   Hikmah Zakat
Ada banyak hikmah yang terkandung dengan diwajibkannya Zakat :
1)    Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
2)    Karena zakat merupakan merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka -terutama golongan fakir dan miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
3)    Sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah SWT, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.

DAFTAR PUSTAKA

H. Sulaiman Rasjid. 2010. Fiqh Islam. Sinar baru Algensindo. Bandung.
Al Ustaz H.Idris Ahmad S.H. 1984, Fiqh Syafi’I, Karya Indah. Jakarta.
Drs. H. Amir Abyan MA dkk.1997, Fiqh untuk Mts kelas 2, Karya Toha Putra. Semarang.
Prof. Drs. H.A Djazuli. 2000, Fiqh Siyasah, Gunung Djati Press, Bandung.
http://www.rumah zakat.org.

Makalah Psikologi Belajar: Perkembangan Bahasa Anak

Oleh: Ukar Sukarna, S.Pd.I.
(Ketua Ikatan Santri Darush Showab [ISDar], Alumni Jurusan Pendidikan Agama Islam Kampus Q Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi [STAISA] Jakarta)

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, tanpa kita sadari baik langsung maupun tidak, dan merupakan hal yang tidak dapat kita hindari, bahwa dalam kehidupan manusia di muka bumi ini tidak terlepas dari hubungan antar makhluk hidup baik dengan makhluk hidup sejenis maupun dengan lingkungan sekitar yang disebut dengan istilah interaksi.
Dengan demikian, dapat kita ketahui bahwa manusia adalah makhluk yang selalu berinteraksi dengan lingkungan hidupnya baik faktor biotik maupun faktor abiotik. Dengan kata lain manusia disebut dengan makhluk sosial (zoon politicon). Dalam hubungan antar individu atau makhluk hidup inilah, maka manusia membutuhkan media untuk untuk berkomunikasi antar yang satu dengan yang lainnya, dan media yang paling efektif dalam proses hubungan antar individu (interaksi) adalah Bahasa.
Dengan melihat pada pentingnya bahasa dalam kehidupan sosial manusia,  maka banyak para ilmuwan dan para ahli menjadikan bahasa sebagai studi karena mereka memerlukan bahasa sekurang-kurangnya sebagai alat bantu untuk mengomunikasikan berbagai hal dalam kehidupan sosialnya. Karena tanpa bahasa, komunikasi tidak akan dapat dilakukan dengan baik dan interaksi sosial pun tidak akan pernah terjadi. Siapapun tidak akan dapat mengekspresikan diri untuk menyampaikan sesuatu kepada orang lain.
Maka berangkat dari pemikiran itulah penulis tertarik untuk mengangkat judul “Perkembangan Bahasa Anak” dalam sebuah karya ilmiah.

B.     Perumusan Masalah
1.       Bagaimanakah proses perkembangan bahasa anak bisa berlangsung ?
2.      Apakah ada faktor-faktor tertentu yang mampengaruhi perkembangan bahasa anak ?

C.    Dasar Pemikiran
Bahasa sebagai alat yang sangat penting dan diperlukan oleh manusia untuk menjalankan aktivitas hidupnya selaku makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra berkomunikasi. Sehingga pada dasarnya setiap anak memiliki potensi untuk berbahasa, yang mana potensi kebahasaan itu akan tumbuh dan berkembang jika fungsi lingkungan diperankan dengan baik.
Dengan demikin, jelas bahwa dalam proses perkembangan bahasa lingkungan sekitar sangat berpengaruh, terutama lingkungan keluarga yang dalam hal ini memiliki peranan yang sangat penting. Perolehan bahasa, pertama kali akan terjadi ketika seorang anak mengenal bahasa di lingkungan keluarga. Bahasa yang dikenal dan dikuasai oleh anak yang berasal dari keluarga inilah yang merupakan titik awal perkembangan bahasa anak.
Selain lingkungan keluarga, perkembangan bahasa anak ini terkait dengan perkembangan kognitif, yang berarti faktor intelek sangat berpengaruh dalam proses perkembangan berbahasa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, perkembangan bahasa anak ialah meningkatnya kemampuan penguasaan alat untuk berkomunikasi, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan tanda-tanda atau isyarat. Dengan kata lain penguasaan  alat komunikasi di sini di artikan sebagai upaya seseorang untuk dapat memahami dan dipahami oleh orang lain.                

BAB II
PEMBAHASAN

             A.    Proses Perkembangan Bahasa Anak
1.       Potensi Berbahasa Anak
Proses perkembangan bahasa anak tidak terlepas dari potensi yang sudah ada pada diri anak sejak ia di lahirkan. Yang mana potensi berbahasa individu ialah kemampuan yang masih terpendam yang dimiliki oleh setiap orang untuk menyampaikan informasi dalam berkomunikasi.
Chomsky dan Woolflok mengatakan bahwa anak dilahirkan ke dunia telah memiliki kapasitas berbahasa yang terus menerus mengalami perkembangan. Karena bahasa memiliki fungsi yang sangat signifikan bagi manusia diantaranya,   yaitu : Bahasa sebagai sarana pembangkit dan pembangun perhubungan yang mamperluas pikiran seseorang, sehingga kehidupan mental seorang individu menjadi bagian yang tak bisa terpisahkan dari kehidupan mental kelompok. Selain itu bahasa juga sebagai sarana untuk mempengaruhi kepribadian seseorang.
Bahkan menurut Deyster bahasa bagi manusia mamiliki tiga fungsi, yaitu :
1.      Bahasa sebagai alat untuk menyatakan isi jiwa seseorang.
2.      Bahasa sebagai perasaan (mempengaruhi orang lain).
3.      Bahasa sebagai alat untuk menyampaikan pendapat.
Begitu pentingnya suatu bahasa, maka sejalan dengan kehidupan sosial yang terus berkembang pesat, bahasa pun terus berkembang dengan pesat bahkan para ilmuwan memberikan perhatian khusus terhadap bahasa dengan cara menjadikan studi khusus terhadap bahasa.

2.      Lingkungan
Dalam proses perkembangan bahasa, meskipun anak sudah memiliki potensi untuk berbahasa, tetapi potensi itu tidak akan dapat tumbuh dan berkembang apabila tidak didukung oleh lingkungan. Jelas sekali dalam hal ini lingkungan merupakan faktor utama yang mendukung proses perkembangan bahasa anak. Ketika seorang anak dilahirkan, kemudian dia dibesarkan di dalam lingkungan sosial, berinteraksi dengan banyak orang maka potensi berbahasa anak akan tumbuh dan berkembang dengan baik sejalan ddengan bertambahnya usia anak.
Tetapi dalam kondisi tertentu, bila seorang anak dilahirkan, kemudian di besarkan oleh binatang tertentu dalam waktu yang cukup lama dan tidak pernah berinteraksi dengan manusia, maka dapat dipastikan potensi berbahasa anak akan hilang. Kasus penculikan bayi oleh orang utan yang pernah terjadi di Negara Uganda yang di beritakan oleh majalah intisati adalah data otentik dalam hal ini. Oleh karena itu, lingkungan secara signifikan mempengaruhi perkembangan potensi berbahasa anak.
3.      Perolehan Bahasa Anak
Selain potensi berbahasa dan limgkungan yang mempengaruhi perkembangan bahasa anak, perolehan bahasa anak pun sangat berpengaruh dalam proses perkembangan bahasa anak. Berdasarkan tahap pemerolehannya, Chaer dan Agustina (2004 : 8) membagi perolehan bahasa anak menjadi dua macam, yaitu bahasa ibu (bahasa pertama) dan bahasa kedua (ketiga dan seterusnya). Yang di maksud dengan bahasa ibu atau bahasa pertama adalah satu system linguistik yang dipelajari pertama kali secara alamiah dari ibu atau keluarga yang memelihara seorang anak.
Bahasa ibu lazim juga disebut bahasa pertama, karena bahasa itulah yang pertama-tama dipelajari seorang anak. Kalau kemudian si anak mempelajari bahasa lain, yang bukan bahasa ibunya maka bahsa lain yang dipelajarinya itu disebut bahasa kedua. Andalkan si anak mempelajari bahasa yang lainnya lagi, maka bahasa yang terakhir dipelajari ini disebut bahasa ketiga. Begitu pula selanjutnya, ada kemungkinan si anak mempelajari bahasa ke empat, kelima dan seterusnya.
Dalam perkembanagan bahasa anak, bahasa kedua dan selanjutnya sering disebut bahasa asing. Disamping itu penamaan bahasa asing juga bersifat politis, yaitu bahasa yang digunakan oleh bangsa lain. Maka bahasa Malaysia, bahasa Arab, bahasa Inggris dan bahasa Cina adalah bahasa asing bagi bangsa Indonesia. Sebuah bahasa asing, bahasa yang bukan milik suatu bangsa (dalam arti kenegaraan) dapat menjadi bahasa kedua, kalau dipelajari setelah menguasai bahasa ibu. Bisa juga menjadi bahasa Negara kalau bahasa itu digunakan untuk menjalankan administrasi kenegaraan dan kegiatan kenegaraan lainnya. Sebuah bahasa asing dapat juga menjadi bahasa pertama bagi seorang anak kalau anak itu tercerabut dari bumi negaranya dan menggunakan bahasa itu sejak bayi.

           B.     Perkembangan Kemampuan Berbahasa Anak
             Perkembangan bahasa anak  pada dasarnya terbagi kedalam dua bagian, yaitu :
1.      Egocentric speech (terjadi ketika anak berbicra kepada dirinya sendiri/monolog). Egocentric speech ini berfngsi untuk mengembangkan kemampuan berpikir anak yang pada umumnya dilakukan oleh anak berusia 2-3 tahun.
2.      Socialized speech (terjadi ketika berlangsung kontak antara anak dengan temannya atau dengan lingkungannya). Perkembangan bahasa pada masa ini dibagi kedalam lima bentuk, yaitu:
a.       Adapted information (bertukar pikiran atau gagasan dan ada tujuan bersama yang dicari).
b.      Critism (penilaian anak terhadap ucapan atau tingkah laku orang lain).
c.       Command (perintah), threat (ancaman) dan Request (permintaan)
d.      Questions (petanyaan)
e.       Answer/jawaban, (Yusuf 2001)
Kemampuan berbahasa anak selalu mengalami perubahan dan perkembangan seiring dengan perkembangannya pada masa-masa tertentu. Dilihat dari segi pembagian fase perkembangan berbahasa yang di susun oleh Clara dan W. Stern, maka perkembangan pada masa bayi termasuk pada fase pertama yang meliputi stadium purwaka(meraban atau mengoceh), meniru suara atau bunyi yang di dengar walaupun tidak sempurna, dan stadium kalimat sepatah (pada akhir masa bayi, dia mengucapakan hanya satu kata saja tetapimaksudnya adalah satu kalimat yang mengandung permintaan). Dengan demikian perkembangan kemampuan berbahasa anak dapat dapat dilihat dari berbagai aspek, salasatu diantaranya yaitu faktor/aspek usia. Dengan demikian Agus Sujanto (1996: 26) membagi kemampuan perkembangan bahasa anak menjadi empat masa, yaitu:
1.      Masa Pertama (Umur 1,0-1,6)
Pada masa ini, kata-kata pertama yang di ucapakn oleh anak adalah kelanjutan dari meraban, yang didalamnya terdapat beberapa kata yang di ucapkan juga oleh anak dari bahasa apapun di dunia ini.
2.      Masa Kedua (Umur 1,6-2,0)
Pada masa ini, anak dengan kemampuannya, anak semakin banyak melihat sesuatu dan ingin mengetahui namanya. Oleh krena itu, ia selalu menanyakan nama di antara benda-benda yang kebetulan di temuinya.
3.      Masa Ketiga (Umur 2,0-2,6)
Pada masa ini, anak semakin tampak sempurna dalam menyusun kata-kata. Ia sudah menggunakan awalan dan akhiran, walaupun belum sempurna seperti yang di katakana orang dewasa.
4.      Masa Keempat (Umur 2,6 - Seterusnya)
Pada masa ini, rasa ingin tahu anak terhadap segala sesuatu semakin bertambah, sehingga pada masa ini anak sering bertanya. Kreativitas bertanya anak ini adalah suatu hal yang wajar dan harus kita tanggapi dengan penuh kearifan dan tidak boleh bersifat sinis, apalagi memarahinya. Dan semua itu tidak lain demi perkembangan pikiran dan memperkaya perbendaharaan bahasa anak.
Berdasarkan pandangan linguistic ada juga ahli psikologi yang mengklasifikasikan perkembangan bahasa anak sebagai berikut:
1.      Permulaan Bicara
Suara pertama yang dikeluarkan oleh anak adalah jerit tangis pada waktu di lahirkan. Tangis bukan suatu gejala yang berdiri sendiri, melainkan suatu tingkah laku refleks terhadap sesuatu karena di satu pihak menunjukan keadaan tidak nyaman. Menurut Van Ginneken, suara-suara yang dikeluarkan oleh anak adalah huruf-huruf vocal, dan tangis menurutnya terletak pada dasar vokalisasi.
2.      Kalimat Satu Kata dan Kalimat Dua Kata
Satu kata yang di ucapkan oleh anak harus dianggap sebagai satu kalimat penuh. Hal ini berarti anak dalam kalimat satu atau dua kata sudah mampu untuk menyampaikan maksudnya meskipun dengan alat sintaksis yang masih terbatas.
3.      Kalimat Tiga Kata
Dari kalimat dua kata berkembanglah lambat laun kalimat tiga kata yang dalam arti structural mula-mula masih mirip dengan kalimat dua kata.
Perubahan ini terjadi kurang lebih antara bulan ke-24 dan bulan ke-30. Meskipun mula-mula masih mirip dengan bentuk kalimat dua kata secara structural, namun segera terjadi diferensiasi dalam kelompok kata-kata yang di masukkan dalam klasifikasi baru. Dengan kata lain anak mengatur kembali kata-kata dalam bahasanya.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa proses perkembanagan bahasa anak dapat berlangsung dengan baik, apabila di dukung oleh beberapa faktor diataranya perolehan bahasa anak, keluarga, dan tidak kalah pentingnya yaitu faktor usia (umur anak). Selain itu ada juga faktor-faktor lain yang mempengaruhi perkembangan bahasa anak,diantaranya yaitu:   
1.      Penguasaan bahasa anak berkembang menurut hokum alami (karena bakat, kodrat, dan ritme perkembangan yang alami) dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan;
2.      Kemajuan penguasaan bahasa oleh anak berlangsung sedikit demi sedikit dan perlahan-lahan sekali yang disebabkan oleh bunyi huruf mati yang sulit dilafalkan dengan tepat dan baik;
3.      Perkembangan bahasa pada anak didorong oleh hasrat ingin berkomunikasi dengan orang lain dan untuk memahami dunia sekitar, anak bercakap-cakap sambil melatih fungsi bicaranya;
4.      Besar kecilnya perbendaharaan bahasa anak sangat bergantung pada lingkungan sekitar, budaya, keluarga, dan sekolah.
B.     Saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyarankan kepada segenap komponen masyarakat, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak agar memberikan pengajaran bahasa yang baik terhadap anak melalui lingkungan, budaya, agama, nilai dan norma yang baik dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Djamarah, Syaeful Bahri. 2000. Psikologi Belajar Edisi II. Jakarta: Rineka Cipta
Dalyono,  M. 1997. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Abror, Abdu. Rachman. 1993. Psikologi Pendidikan. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya